Pemohon mengajukan permohonan
Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi kebutuhan berkas
Ditjen GTKPG melakukan verval
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan yang sudah diterima dalam sistem
Terdata untuk menerima Fasilitasi Ditjen GTKPG
Organisasi Profesi Guru yang sudah memenuhi persyaratan berhak menerima fasilitasi dari Ditjen GTKPG Kemendikdasmen
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memuat :
Struktur organisasi memiliki keterwakilan organisasi dan kepengurusan yang berkedudukan di :
Susunan kepengurusan paling sedikit terdiri atas :
Anggota calon Organisasi Profesi Guru berjumlah lebih banyak daripada pengurus
Organisasi Profesi Guru membentuk kode etik guru yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan
Dalam hal terdapat laporan atau pengaduan masyarakat dan terbukti Organisasi Profesi Guru telah melakukan pelanggaran, Menteri dapat mengenakan sanksi kepada Organisasi Profesi Guru dimaksud bisa berupa penghentian sementara fasilitasi dan penghentian fasilitasi.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
Menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi melalui progres yang ada didalam dasbor akun pengguna. Jika ada notifikasi yang disampaikan dalam dasbor akun pengguna atau melalui alamat email terdaftar maka mohon langsung ditindaklanjuti
Menunggu proses validasi yang dilakukan oleh tim validasi melalui progres yang ada didalam dasbor akun pengguna. Mengingat jika ada catatan dari tim validator maka berkas langsung dikembalikan ke pemohon tanpa melalui verifikator. Jika ada notifikasi yang disampaikan dalam dasbor akun pengguna atau melalui alamat email terdaftar agar langsung ditindaklanjuti.
Pemohon menunggu proses untuk terdaftar dengan menunggu muncul notifikasi dan perubahan pada dasbor pengguna. Organisasi Profesi Guru yang sudah melewati proses verifikasi dan validasi dan terdaftar mendapat fasilitasi dari Ditjen GTKPG Kemendikdasmen hanya mendapat tanda berupa notifikasi dari sistem dan perubahan tampilan dasbor dengan keterangan “Terdaftar sebagai Organisasi Profesi Guru pada Ditjen GTKPG Kemendikdasmen”.
Berikut adalah tabel Organisasi Profesi Guru yang telah terdaftar
No | Nomor Register | Nama Organisasi Profesi Guru |
---|
021-50847721