Instagram

Alur Pengajuan : Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru

icon_1

Pemohon mengajukan permohonan

Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi kebutuhan berkas

icon_1

Ditjen GTKPG melakukan verval

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan yang sudah diterima dalam sistem

icon_1

Terdata untuk menerima Fasilitasi Ditjen GTKPG

Organisasi Profesi Guru yang sudah memenuhi persyaratan berhak menerima fasilitasi dari Ditjen GTKPG Kemendikdasmen

Syarat Pengajuan

Permohonan Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

1

Salinan surat keputusan badan hukum atau salinan perubahan surat keputusan badan hukum yang diterbitkan oleh KEMKUMHAM

2

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memuat :

  • Tujuan dan fungsi Organisasi Profesi Guru dalam mengembangkan profesionalitas Guru
  • Program kerja Organisasi Profesi Guru yang mengacu pada fungsi dan kewenangan Organisasi Profesi Guru
  • Ketentuan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
3

Struktur Organisasi

Struktur organisasi memiliki keterwakilan organisasi dan kepengurusan yang berkedudukan di :

  • Paling sedikit 25% dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia
  • Paling sedikit 25% dari jumlah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya
4

Susunan Kepengurusan

Susunan kepengurusan paling sedikit terdiri atas :

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Penanggung jawab pada bidang/urusan yang mendukung program kerja organisasi
5

Jumlah keanggotaan

Anggota calon Organisasi Profesi Guru berjumlah lebih banyak daripada pengurus

6

Memiliki organ dewan kehormatan

7

Memiliki kode etik

Organisasi Profesi Guru membentuk kode etik guru yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan

Dokumen

Selain melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan, Pemohon mengunduh dan mengisi form terlampir

No Nama Dokumen Aksi
1 Surat Permohonan
2 Surat Pertanggungjawaban Mutlak
*Dokumen ini memiliki format pdf

Pemantauan dan Larangan

Dalam hal terdapat laporan atau pengaduan masyarakat dan terbukti Organisasi Profesi Guru telah melakukan pelanggaran, Menteri dapat mengenakan sanksi kepada Organisasi Profesi Guru dimaksud bisa berupa penghentian sementara fasilitasi dan penghentian fasilitasi.

Organisasi Profesi Guru yang dinyatakan berhak menerima fasilitasi dilarang melakukan:

  • a. Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • b. Tindakan yang dilarang pada organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • c. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik; dan/atau
  • d. Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)

Menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi melalui progres yang ada didalam dasbor akun pengguna. Jika ada notifikasi yang disampaikan dalam dasbor akun pengguna atau melalui alamat email terdaftar maka mohon langsung ditindaklanjuti

Menunggu proses validasi yang dilakukan oleh tim validasi melalui progres yang ada didalam dasbor akun pengguna. Mengingat jika ada catatan dari tim validator maka berkas langsung dikembalikan ke pemohon tanpa melalui verifikator. Jika ada notifikasi yang disampaikan dalam dasbor akun pengguna atau melalui alamat email terdaftar agar langsung ditindaklanjuti.

Pemohon menunggu proses untuk terdaftar dengan menunggu muncul notifikasi dan perubahan pada dasbor pengguna. Organisasi Profesi Guru yang sudah melewati proses verifikasi dan validasi dan terdaftar mendapat fasilitasi dari Ditjen GTKPG Kemendikdasmen hanya mendapat tanda berupa notifikasi dari sistem dan perubahan tampilan dasbor dengan keterangan “Terdaftar sebagai Organisasi Profesi Guru pada Ditjen GTKPG Kemendikdasmen”.

OPG Terdaftar

Berikut adalah tabel Organisasi Profesi Guru yang telah terdaftar

No Nomor Register Nama Organisasi Profesi Guru

Kontak Kami

Alamat
Jl. Pintu Satu Senayan No.3, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta (10270)
Phone

021-50847721