Program Pelatihan Teknis Bidang Kepemimpinan dalam penerapan pembelajaran mendalam dan kecerdasan buatan untuk pengelolaan sekolah

Pendaftaran Segera Dibuka

Sasaran Program
Semua jenjang untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendamping Satuan Pendidikan
Deskripsi Singkat

BEASISWA PELATIHAN TEKNIS PEMBELAJARAN MENGGUNAKAN KECERDASAN ARTIFISIAL (AI)

Persyaratan
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 50 tahun pada 31 Desember 2025
  3. Mengisi formulir pendaftaran pada laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis;
  4. Mengunggah hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Mengunggah hasil pindai (scan) surat pernyataan calon Peserta penerima Program Pelatihan Teknis (format lampiran 1).
  6. Mengunggah hasil pindai (scan) surat rekomendasi dari atasan (format lampiran 2);
  7. Mengunggah hasil pindai (scan) esai/personal statement; dan
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit/puskesmas dan/atau surat keterangan berkebutuhan khusus bagi yang memiliki kebutuhan khusus.
Persyaratan Khusus
  1. berstatus sebagai kepala satuan PAUD atau kepala sekolah ASN/kepala sekolah tetap yayasan atau pengawas sekolah ASN atau tenaga kependidikan ASN/tenaga kependidikan tetap yayasan yang ditugaskan sebagai kepala unit kerja oleh satuan pendidikan.
  2. berstatus sebagai tenaga kependidikan ASN/tenaga kependidikan tetap yayasan.
  3. memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun berturut-turut sesuai tugas dan fungsi masing-masing, baik sebagai kepala satuan PAUD, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala tata usaha, kepala laboratorium, atau kepala perpustakaan.
  4. memiliki kualifikasi akademik minimal program strata satu (S1/DIV) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  5. memiliki kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku dengan skor minimal TOEFL ITP 450/ Duolingo 75/ TOEFL® IBT 45/IELTS 5.0/TOEIC 440/ English Score 290. Dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.