Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

GTK - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran selengkapnya dapat diunduh di sini.

Berita Terkait

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·April 25, 2025

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·March 8, 2025

Petuntuk Pelaksaaan Penyesuaian JF Guru

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·February 13, 2024

Market Sounding/Survei Calon Mitra Pelatihan Bahasa Inggris

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·February 5, 2024

Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah