Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Melalui Dana Alokasi Umum

GTK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.
“Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ke depan, LPMP akan memiliki akses mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Oleh karena itu, dia meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.

Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Dia berharap, dengan alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan guru honorer.

Berita Terkait

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·February 7, 2025

Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesia-Korea Teacher Exchange) Tahun 2024

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·October 24, 2024

Mendikdasmen Ajak Masyarakat Terlibat Aktif untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·October 22, 2024

Nadiem Makarim Pamit dari Kemendikbudristek, Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Tiga Menteri Baru

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·September 5, 2024

Media Interaktif dalam Pembelajaran