Lebih dari 50 Persen Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Honorer

GTK – Selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sekarang kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Namun hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.

Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Namun syarat untuk guru honorer harus terdaftar di dapodik tidak dihapus, sehingga tetap menjadi persyaratan dalam menggaji guru honorer dari dana BOS. Syarat ini tidak dihapus karena ada alasan kuat. Dapodik diperlukan sebagai dasar untuk melakukan audit. Karena itulah kepala sekolah dan operator wajib memasukkan nama guru-guru honorer, baik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maupun tidak.

Adapun dana BOS tetap bisa digunakan untuk 12 komponen sesuai ketentuan. Tetapi khusus untuk komponen gaji guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi selama masa pandemi Covid-19.

Ke-12 komponen penggunaan dana BOS yang dimaksud adalah 1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), (2) pengembangan perpustakaan, (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. (4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, (5) administrasi kegiatan sekolah, (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, (7) langganan daya dan jasa, (8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, (9) penyediaan alat multi media pembelajaran, (10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan (12) pembayaran honor.

Sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui dinas pendidikan setempat. Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, misalnya menunggu arahan dinas pendidikan dulu. Sekolah bisa langsung menggunakan dana BOS sesuai peruntukan RKAS atau RKAS yang sudah direvisi sesuai dengan regulasi Permendikbud yang baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto, mengatakan, terkait penyusunan atau perubahan RKAS, Kabupaten Klaten sudah menggunakan aplikasi yang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. “Lebih mudah dengan adanya aplikasi, tapi juga memerlukan proses untuk yang kaitannya dengan perubahan RKAS, seperti anggaran, honor, modal, dan barang jasa,” ujar Wardani saat gelar wicara melalui telekonferensi di RRI Pro 3 FM, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Ia menuturkan, penggunaan dana BOS untuk pembelian barang dan jasa yang tidak terpakai selama masa pandemi Covid-19 dialihkan untuk membeli pulsa internet bagi guru-guru di Kabupaten Klaten dalam memberikan pembelajaran daring untuk siswa. 

Berita Terkait

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·February 7, 2025

Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesia-Korea Teacher Exchange) Tahun 2024

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·October 24, 2024

Mendikdasmen Ajak Masyarakat Terlibat Aktif untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·October 22, 2024

Nadiem Makarim Pamit dari Kemendikbudristek, Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Tiga Menteri Baru

featured
Foulcher NathanilF
Sekretariat GTK
·September 5, 2024

Media Interaktif dalam Pembelajaran