GTK - Perubahan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 mendapat apresiasi dari para kepala sekolah. Dengan adanya perubahan baru ini, para kepala sekolah mendapatkan keleluasaan untuk menentukan kebutuhan sekolahnya masing-masing.
Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate, Maluku Utara, Nursanny Samaun menyatakan perubahan mekanisme sistem penyaluran BOS reguler disambut baik oleh para kepala sekolah karena disalurkan langsung ke sekolah.
“Sebagai kepala sekolah yang baru, saya sangat mendukung sekali perubahan sistem penyaluran BOS. Sudah menjadi rahasia umum kebijakan terbaru ini diambil karena banyaknya temuan. Khusus di Kota Ternate, sistem ini bagus karena disalurkan langsung ke sekolah. Selain itu dalam juknis yang baru ini, ada peningkatan untuk guru honorer, yang tadinya hanya 15 persen menjadi maksimal 50 persen. Oleh karena sekolah saya ini sekolah swasta, maka guru honorer yang ada di kami berjumlah 7 orang. Jadi ada keleluasaan untuk menggunakan dana BOS,” terangnya di sela-sela kegiatan Lokakarya Refleksi Kritis Kerangka Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di Hotel Millenium, Jakarta pada Kamis (20/2/2020).
Nursanny menambahkan bahwa biasanya di tiap sekolah ada tim manajemen BOS yang terdiri dari komite sekolah dan guru. “Kalau di sekolah saya, selain tim manajemen, kami melibatkan semua warga sekolah dengan tujuan agar setiap yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah menyampaikan program-program yang mereka inginkan karena hal ini berdampak ke pembiayaan,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kendala dalam penggunaan Dana BOS terutama untuk guru honorer, Nursanny menjawab bahwa di sekolah terdahulu, ketika dia menjadi bendahara, jika pengelola tidak transparan maka ada kekuatiran dari warga sekolah terutama guru jika dana ini disunat oleh kepala sekolah.
“Uniknya begini, ada guru PNS dan ada guru honorer. Guru honorer biasanya tidak banyak menuntut karena tahu posisi mereka. Namun guru PNS ingin mendapat perlakuan yang sama walaupun mereka tahu ketentuan di juknis itu seperti apa. Jadi mereka menuntut insentif-insentif yang lain. Dengan adanya kebijakan yang baru ini, kepala sekolah lebih enak karena semua penggunaan dana harus dipublikasi sehingga bisa diakses orang banyak,” ungkapnya.