Sasaran Program
Sasaran Program Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang STEM adalah Guru SMA, SMK, dan SLB
Deskripsi Singkat
Program Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang STEM bertujuan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga dapat melaksanakan pembelajaran berbasis STEM melalui penerapan PBL (Project Based Learning) bekerja sama dengan Monash University, Australia
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Berusia maksimal 50 tahun pada 31 Desember 2025
- Memiliki kemampuan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir di satuan pendidikan SMA, SMK, dan/atau SLB di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/DIV) jurusan matematika, fisika , kimia, biologi, teknik dan ilmu komputer;
- Mengisi formulir pendaftaran pada laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis;
- Mengunggah hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mengunggah hasil pindai (scan) Surat Keputusan Pengangkatan Guru ASN, atau Surat Keputusan Pengangkatan Guru tetap Yayasan;
- Mengunggah hasil pindai (scan) Ijazah dan transkrip nilai S-1/DI-V (IPK minimal 3,00 skala 4,00) yang telah dilegalisir;
- Mengunggah hasil pindai (scan) sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal TOEFL ITP 450/TOEFL iBT 45/IELTS 5.0/Duolingo English Test 75/English Score 290 (Dikecualikan bagi peserta yang pendidikan sebelumnya menggunakan Bahasa Inggris sebagai Bahasa Pengantar Utama dibuktikan dengan pindai (scan) ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi luar negeri dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran);
- Mengunggah hasil pindai (scan) surat pernyataan calon Peserta penerima Program Pelatihan Teknis (format lampiran 1).
- Mengunggah hasil pindai (scan) surat rekomendasi dari atasan (format lampiran 2);
- Mengunggah hasil pindai (scan) esai/personal statement (format lampiran 3); dan
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit/puskesmas dan/atau surat keterangan berkebutuhan khusus bagi yang memiliki kebutuhan khusus.