GTK - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap pelindungan anak dan penguatan karakter peserta didik. Surat ini menggarisbawahi pentingnya membina siswa sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, terutama dalam hal menyampaikan pendapat secara aman dan santun.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Namun lebih dari itu, pendidikan juga harus melahirkan warga negara yang mampu berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat perlu diarahkan melalui jalur pendidikan yang sehat, dialog yang terbuka, dan ruang pembelajaran yang aman. Hak anak untuk berpendapat harus dijamin, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan mereka.
Kemendikdasmen menyadari bahwa siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam fase tumbuh kembang. Mereka membutuhkan bimbingan, pengawasan, dan perlindungan agar proses belajar menjadi ruang yang aman untuk berekspresi. Pelindungan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua. Setiap pihak memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak anak dalam segala kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko.
Surat edaran ini juga mengajak kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah strategis dalam melindungi siswa. Kebijakan teknis, instruksi, dan pengawasan harus dilakukan secara transparan dan terukur, agar seluruh peserta didik dapat berkembang dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi. Pembinaan dan pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan, agar siswa dapat menyalurkan pendapat dengan cara yang bertanggung jawab, santun, dan tetap terlindungi.
Pendidik diharapkan menjadi pembimbing yang menanamkan nilai-nilai positif dalam komunikasi, seperti sikap ramah, santun, dan etis, serta mendorong penghargaan terhadap perbedaan. Budaya dialog yang sehat perlu ditumbuhkan melalui ruang-ruang yang konstruktif, seperti forum musyawarah, organisasi siswa, kegiatan ekstrakurikuler, dan berbagai bentuk ekspresi lainnya. Orang tua juga diajak untuk berperan aktif dalam mendampingi anak memahami pentingnya menyampaikan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.
Surat edaran ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan nilai yang mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan tindakan. Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, suara anak harus tetap didengar—dengan cara yang aman, bermakna, dan membangun masa depan demokrasi yang inklusif.