Yth.
1. Direktur Jenderal
2. Inspektur Jenderal
3. Kepala Badan
4. Sekretaris Unit Utama
5. Kepala Biro
6. Kepala Pusat
7. Direktur
8. Inspektur
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Jakarta
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyebarluasan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Surat Edaran tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Lihat dokumen disini