Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea
(Indonesia - Korea
Teacher Exchange)

Pertukaran Guru Asia-Pasifik untuk Pendidikan Global adalah program pertukaran guru bilateral antara Republik Korea dan negara-negara mitra di Asia-Pasifik.

Latar Belakang

Di era globalisasi kebutuhan yang semakin besar akan inisiatif pendidikan untuk mempersiapkan generasi penerus yang memiliki kapasitas sebagai warga negara global dengan semakin meningkatnya jumlah siswa dengan latar belakang budaya yang beragam yang terdaftar dari jenjang sekolah dasar dan menengah serta masyarakat multikultural lainnya di Asia Pasifik, maka langkah-langkah yang secara efektif dalam menanggapi perubahan lingkungan pendidikan sangat dibutuhkan. mengingat tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sasaran 4.7 dan 4.c, peran guru yang berkualitas menjadi sangat penting dalam menanggapi inisiatif-inisiatif tersebut, dan pelatihan guru melalui kerja sama internasional dianggap sebagai cara yang efektif untuk meningkatkan kompetensi global para guru.

Definisi Program

Pertukaran Guru Asia-Pasifik untuk Pendidikan Global adalah program pertukaran guru bilateral antara Republik Korea dan negara-negara mitra di Asia-Pasifik. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan (MOE) Republik Korea dan dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Asia-Pasifik untuk Pemahaman Internasional (APCEIU) di bawah naungan UNESCO serta bekerja sama dengan kementerian pendidikan negara-negara mitra.

Tujuan Program

Informasi Umum Program

Program Pertukaran Guru Korea-Indonesia dirancang untuk memilih guru-guru dari Korea dan Indonesia, serta mengirim mereka ke sekolah-sekolah lokal di negara masing-masing.

Guru-guru Korea akan tinggal di Indonesia selama sekitar 6 (enam) bulan (Ini termasuk pelatihan penyesuaian lokal di Indonesia)

Guru-guru Indonesia akan tinggal di Korea selama sekitar 3 (tiga) bulan (Ini termasuk pelatihan penyesuaian lokal di Korea)

Durasi program dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak

Memilih guru setiap tahunnya untuk ditempatkan di sekolah lokal di kedua negara

Alur Pendaftaran

Sosialisasi

Pengajuan Pertanyaan

We'll never share your email with anyone else.

FAQ

Frequently Asked Question - Tentang IKTE

Indonesian-Korean Teacher Exchange adalah program pertukaran guru antara Indonesia dan Korea Selatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman budaya, metode pengajaran, dan pengalaman mengajar di lingkungan internasional. Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan Korea Selatan bekerja sama dalam bidang pendidikan melalui organisasi APCEIU (Asia-Pacific Centre of Education for International Understanding). Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange/IKTE) yang telah berlangsung sejak tahun 2013.

Pada tahun 2025 program ini menyasar di 15 Provinsi/Kab/Kota yaitu Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Guru di luar daerah sasaran TIDAK dapat mendaftar.

Peserta program pertukaran yang dikirim tiap tahun berbeda-beda.

Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea dibuka pada tanggal 17 Februari sampai dengan 18 Maret 2025 melalui laman pendaftaran

Bagi calon yang memenuhi kriteria dapat mengirimkan persyaratan administrasi (format PDF kapasitas 2MB) melalui laman pendaftaran https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte

  • Pengalaman Mengajar di Lingkungan Internasional

    - Guru dapat memahami metode pengajaran dan kurikulum di Korea, serta membandingkannya dengan sistem pendidikan di Indonesia.

    - Memberikan pengalaman mengajar siswa dari budaya yang berbeda, sehingga meningkatkan fleksibilitas dan kreativitas dalam mengajar.

  • Pengembangan Profesionalisme

    - Guru memperoleh wawasan baru tentang teknik mengajar yang lebih efektif dan inovatif.

    - Memperluas jejaring profesional dengan guru dari berbagai negara.

    - Meningkatkan keterampilan mengajar dalam bahasa asing (terutama bahasa Inggris).

  • Memperkenalkan Budaya Indonesia di Korea

    - Guru dapat memperkenalkan batik, tarian tradisional, makanan khas, rumah adat, dan permainan tradisional Indonesia kepada siswa Korea

    - Membangun pemahaman budaya yang lebih luas dan mempererat hubungan antara Indonesia dan Korea.

  • Meningkatkan Kemampuan Interkultural

    - Guru lebih memahami perbedaan budaya dan cara beradaptasi dalam lingkungan internasional.

    - Mengajarkan nilai-nilai toleransi, global citizenship, dan keberagaman kepada siswa.

  • Dampak Positif bagi Siswa dan Sekolah

    - Siswa di Korea mendapat wawasan tentang budaya Indonesia secara langsung dari guru yang berasal dari negara tersebut.

    - Guru yang kembali ke Indonesia dapat menerapkan metode pembelajaran yang lebih variatif, inovatif dan efektif di sekolah asalnya.

  • Pengalaman Pribadi yang Berharga

    - Kesempatan untuk menjelajahi Korea Selatan, mengenal budaya, kuliner, dan tradisi setempat.

    - Meningkatkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan baru.

    - Menjadi inspirasi bagi guru dan siswa lainnya di Indonesia.

Program ini akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan yang rencananya dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2025.

Jika terpilih menjadi peserta program pertukaran guru ke Korea, mata pelajaran yang diajarkan biasanya tidak selalu sesuai dengan mata pelajaran yang kita ajarkan di Indonesia. Mata pelajaran yang akan diampu selama mengajar di Korea tergantung permintaan dari sekolah Penempatan (Host School). Namun peserta program dapat mengkomunikasikan dengan pihak sekolah jika merasa keberatan dan tidak sesuai dengan keahlian.

Penempatan sekolah dalam program pertukaran guru ke Korea tidak selalu sesuai dengan jenjang sekolah peserta di Indonesia tergantung jenjang sekolah penempatan yang tersedia dari Korea dan ditentukan oleh Kemdikdasmen.

Biaya Pembuatan Visa

  • Tiket Pesawat PP (Indonesia-Korea-Indonesia)
    Tiket penerbangan pulang-pergi dibiayai oleh penyelenggara.
  • Akomodasi (Tempat Tinggal di Korea)
    Peserta disediakan tempat tinggal selama program berlangsung (biasanya di asrama atau apartemen yang disediakan oleh sekolah atau APCEIU).
  • Tunjangan Bulanan (Living Allowance)
    Peserta menerima uang tunjangan bulanan untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari.
  • Asuransi Kesehatan
    Peserta mendapatkan asuransi dasar selama berada di Korea.
  • Pelatihan dan Workshop
    Biaya pelatihan sebelum keberangkatan dan awal program ditanggung oleh penyelenggara

Biaya yang Harus Ditanggung Sendiri oleh Peserta:

  • Biaya Pembuatan Paspor
    Peserta harus mengurus dan membayar biaya pembuatan paspor sendiri.
  • Makan dan Kebutuhan Pribadi, transportasi diluar program
    Meskipun mendapat tunjangan, peserta tetap harus mengatur keuangan untuk makan, belanja, dan kebutuhan lainnya.

Minimal mengajar 15 JP per minggu ( 1 JP SD= 40 menit, SMP= 45 menit, SMA/SMK=50 menit)

Peserta disediakan tempat tinggal selama program berlangsung (biasanya di asrama atau apartemen yang disediakan oleh sekolah atau APCEIU).

Di Korea Selatan, fasilitas ibadah untuk Muslim semakin berkembang, terutama di kota-kota besar seperti Seoul, Busan, Incheon, dan Gwangju. Namun, di daerah yang lebih kecil atau sekolah tempat program pertukaran guru berlangsung, fasilitas bisa lebih terbatas dan dapat dikomunikasikan dengan pihak sekolah penempatan.

Peserta akan didampingi oleh mentor dari sekolah yang membantu dalam adaptasi dan pembelajaran namun selanjutnya peserta akan mengajar sendiri di kelas.

Tidak sepenuhnya. Peserta program pertukaran guru di Korea Selatan tidak wajib mengikuti kurikulum nasional Korea secara penuh, tetapi pengajaran tetap harus relevan dan selaras dengan kurikulum yang berlaku di sekolah penempatan.

Tidak, kelas yang ditinggalkan di Indonesia tidak akan diajar oleh guru Korea sebagai bagian dari program pertukaran ini. Namun sekolah di Indonesia bisa menunjuk guru pengganti untuk mengajar kelas yang ditinggalkan.

Tidak wajib, tetapi sangat disarankan. Peserta program pertukaran guru ke Korea sebaiknya membawa media pembelajaran dari Indonesia untuk memperkenalkan budaya secara lebih menarik dan interaktif karena media tersebut tidak bisa ditemukan di Korea Selatan dan biaya media pembelajaran ditanggung oleh peserta sendiri. Namun jika media tersebut bisa dibeli di Korea dapat mengajukan pendanaan dari sekolah.

Tidak wajib menguasai bahasa Korea, namun jika menguasai bahasa Korea akan lebih baik untuk memudahkan berkomunikasi dan mengajar selama di Korea. Bahasa pengantar mengajar adalah Bahasa Inggris namun dianjurkan menguasai bahasa Korea dasar khususnya guru SD mengingat hanya sebagian kecil siswa yang menguasai Bahasa Inggris.

  • Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun;
  • Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY);
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan;
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan;
  • Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru;
  • Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia;
  • Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnya);
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil;
  • Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional;
  • Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai;
  • Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan;
  • Melampirkan Biodata/CV; dan
  • Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

  • KTP;
  • SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY;
  • SK mengajar 5 (lima) tahun terakhir;
  • Sertifikat TOEFL/IELTS 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;
  • SK pengurus komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);
  • Sertifikat keterampilan/ kursus seni 5 (lima) tahun terakhir;
  • Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya;
  • Surat keterangan sehat dokter;
  • Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 (lima) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
  • Surat izin dari kepala sekolah/ketua yayasan yang diketahui oleh dinas pendidikan (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
  • Biodata/CV; dan
  • Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar

Tahapan menjadi peserta program pertukaran guru Indonesia-Korea

  • Tahap 1 : Seleksi administrasi
  • Tahap 2: Tes kemampuan bahasa inggris, psikotes, unjuk seni dan wawancara esai

Sertifikat TOEFL (Test of English as a Foreign Language) bisa didapatkan dari berbagai lembaga resmi yang menyelenggarakan tes TOEFL seperti Lembaga Resmi ETS (Educational Testing Service), Universitas atau Lembaga Kursus Bahasa atau Lembaga Kursus Resmi TOEFL.

Guru PAUD belum bisa mengikuti kegiatan ini.

Guru tidak wajib memiliki sertifikat pendidik.

Ya, Guru harus terdaftar dalam Dapodik

Peserta program pertukaran guru ke Korea tidak harus menguasai seni dan budaya secara profesional, tetapi wajib memiliki pemahaman dasar tentang budaya Indonesia akan sangat membantu. Hal ini karena program ini bertujuan untuk memperkenalkan budaya Indonesia ke sekolah-sekolah di Korea.

Peserta program pertukaran guru ke Korea tidak harus bisa menari, tetapi memiliki keterampilan dasar dalam seni budaya Indonesia, termasuk tari tradisional, bisa menjadi nilai tambah yang besar.

Peserta TIDAK DAPAT membawa keluarga

IELTS umumnya bisa digunakan dengan skor minimum 5.0

Guru SLB Tidak Bisa mendaftar program ini.

Program ini hanya bisa diikuti oleh guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Guru yang memenuhi kriteria dan melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

Selama guru tersebut dibawah naungan Kemendikdasmen, memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi dapat mendaftar program ini.

Dalam program pertukaran guru ke Korea, kemampuan di bidang seni seperti menari, musik, menggambar, atau kerajinan tangan sangat berguna karena banyak kegiatan yang berkaitan dengan budaya Indonesia harus menyertakan sertifikat seni atau surat keterangan dari organisasi seni.

Ya, saat ini yang ada hanya program pertukaran ke Korea Selatan.

Selain mengajar di sekolah, peserta program pertukaran guru ke Korea (APCEIU) juga bisa mengikuti berbagai kegiatan yang memperkaya pengalaman budaya, profesional, dan sosial seperti mengikuti pelatihan, acara budaya, dan eksplorasi wisata.

Sertifikat Wajib atau Umum

  • Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris Prediction

    • IELTS setara dengan skor 5.0
    • TOEFL dengan skor Minimal 450
  • Sertifikat Profesi Guru (Jika Ada)

    • Sertifikat Pendidik (PPG) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai bukti bahwa kamu adalah guru profesional.
  • Sertifikat Pelatihan Guru atau Workshop Pendidikan

    • Bisa dari Kemendikbud, APCEIU, British Council, SEAMEO, atau organisasi lain.
    • Misalnya, sertifikat pelatihan metode pengajaran, inovasi pembelajaran, atau pendidikan global (GCED & SDGs).
  • Sertifikat Pendukung (Tidak Wajib, tapi Bisa Menambah Poin)

  • Sertifikat Kegiatan Internasional

    • Jika pernah mengikuti seminar, konferensi, pertukaran, atau pelatihan internasional.
    • Misalnya SEA Teacher Program, SEAMEO, Global Teacher Prize, atau kegiatan APCEIU sebelumnya.
  • Sertifikat Keterampilan Seni & Budaya (Jika Ada)

    • Jika memiliki sertifikat tari, musik, batik, atau keterampilan seni lainnya, bisa dilampirkan untuk menunjukkan kemampuan mengajar budaya.
    • Tidak wajib, tapi bisa memperkuat profil jika ingin mengajarkan seni budaya.
  • Sertifikat Penghargaan atau Kompetisi

    • Jika pernah mendapat penghargaan dalam bidang pengajaran, seni, budaya, atau inovasi pendidikan.
    • Misalnya juara lomba mengajar, finalis kompetisi guru inovatif, atau penghargaan di bidang seni dan budaya.

Dokumen Wajib untuk Keberangkatan

  • Paspor yang Masih Berlaku

    • Pastikan paspor masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.
  • Visa Korea Selatan (Dikeluarkan oleh Kedutaan Korea)

    • Penyelenggara akan membantu pengurusan visa.
    • Dokumen yang dibutuhkan untuk visa:
      • Paspor asli dan foto copy minimal 6 bulan dari masa berakhir
      • Foto 4 x 6 background putih 2 lembar
      • Foto copy KTP, KK dan surat nikah
      • Rekening tabungan / koran selama 3 bulan terakhir cap asli bank
      • NPWP & SPT potongan pajak tahunan

Ya, tunjangan sertifikasi tetap dapat diterima, asalkan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku di masing-masing daerah, yang diurus sebelum keberangkatan

Setelah kembali setiap peserta wajib membuat RTL (rencana diseminasi, implementasi pada pembelajaran, program budaya, GCED, kerja sama, dan program budaya/sekolah) dan naskah praktik baik yang merupakan hasil dari tindak lanjut dari esai yang ditulis/diajukan pada saat seleksi ataupun temuan lain yang berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pada saat di Korea Selatan.

Indonesia-Korea Teacher Exchange Program